Kompas TV regional kriminal

Kesal Sering Lihat Mandi Malam, Tukang Becak Aniaya Kekasih hingga Tewas

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 21:51 WIB
kesal-sering-lihat-mandi-malam-tukang-becak-aniaya-kekasih-hingga-tewas
Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

AMBON, KOMPAS.TV - Polisi Resor Maluku Tengah berhasil mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan ES alias Ewin seorang tukang becak terhadap kekasihnya NAI.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi mengungkapkan Ewin tega menganiaya kekasihnya lantaran kesal, korban kerap mandi ketika malam hari.

"Tersangka kesal karena kekasihnya ini sering mandi malam. Dia marah dan menganiaya kekasihnya itu,” kata Rosita dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/08/2021)

Kronologi kejadian tersebut yakni pada Kamis (12/08/2021), mengetahui korban tengah mandi di indekos, tersangka masuk ke kamar mandi dan menganiaya dengan memukul korban di bagian kepala hingga membentur tembok.

"Pelaku memukul korban sebanyak satu kali di bagian kepala hingga bagian belakang kepala korban terbentur tembok kamar mandi,” ucap Rosita.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Korban Disebut Kenal dengan Pelaku

Melihat korban kesakitan tak berdaya, tersangka langsung membopong korban dan meletakkanya di tempat tidur.

Tersangka juga mengaku sempat membersihkan darah yang bercucuran dari kepala korban dengan air.

Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka keluar untuk kembali mengayuh becak dan pulang keesokan harinya.

Begitu sampai indekos, tersangka menemukan korban telah meninggal dunia. Rosita mengungkapkan Ewin membiarkan jasad korban sampai lima hari di indekosnya.

"Pada tanggal 17 Agustus dini hari barulah, tersangka membawa jasad korban dengan becak menuju pesisir pantai untuk dibuang,” katanya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Benda untuk Menghabisi Korban hingga Perlawan

Korban lantas diikat dengan dua bongkah batu kemudian diikatkan lagi ke jangkar milik nelayan.

Pada Selasa (17/08/2021) jasad korban tanpa identitas dilaporkan warga kepada pihak kepolisian.

Kini Ewin telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x