Kompas TV regional hukum

13.000 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi di HUT Ke-76 Republik Indonesia

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 08:37 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Lebih dari 13.000 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-76 RI.

Dari jumlah itu, 432 napi di antaranya langsung bebas, karena mendapat remisi umum dua.

Kemenkumham Jawa Timur menjelaskan saat ini ada lebih dari 28 ribu napi yang tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA se-Jawa Timur.

Dari jumlah itu, pada 30 Juli lalu, sebanyak 13.618 napi diusulkan untuk mendapatkan remisi umum.

Baca Juga: Sehari setelah Kemerdekaan Indonesia, Ini 5 Peristiwa Penting pada 18 Agustus

Salah satu napi yang menerima remisi adalah napi teroris bom Bali tahun 2002, Umar Patek.

Sementara di Jawa Tengah, lebih dari 7.000 napi mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI, hari ini. 138 napi di antaranya dinyatakan bebas setelah menjalani pengurangan masa hukuman.  

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak 6.034 napi rutan kelas satu mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan.

Baca Juga: Belasan Eks Napi Teroris Upacara 17 Agustus di Gunung Sepikul: Maknyes Lihat Merah Putih Berkibar

Dari 6.034 napi, 179 napi di antaranya bebas setelah mendapatkan remisi 1-3 bulan.

Menurut Kemenkumham, secara keseluruhan ada 134 ribu narapidana dan anak yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebanyak 2.491 narapidana dan anak mendapat remisi langsung bebas.

Sementara sisanya mendapat remisi pengurangan masa tahanan sebagian sampai 6 bulan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x