Kompas TV regional update

Catat, Daop Surabaya Wajibkan Sertifikat Vaksin bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 20:40 WIB
catat-daop-surabaya-wajibkan-sertifikat-vaksin-bagi-penumpang-kereta-api-jarak-jauh
Ilustrasi PT KAI Persero (Sumber: Humas PT KAI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai mewajibkan sertifikat vaksin bagi penumpang KA jarak jauh.

Vaksinasi tersebut minimal dosis pertama.

Pemberlakuan itu menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021.

"Penyesuaian itu untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Selasa (10/8/2021). Dikutip dari ANTARA. 

Penyesuaian yang dimaksud Luqman mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 yang bertujuan menekan angka paparan Covid-19 dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Syarat lain yang disesuaikan, lanjut Luqman, adalah bukti hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam).

Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. 

Adapun pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

Baca Juga: PPKM kembali Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Sama seperti sebelumnya, pelanggan KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," terang Luqman.

Luqman memastikan petugas akan memeriksa secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

Kata dia, jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Kartu Vaksin

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x