Kompas TV regional berita daerah

Napi Korupsi dan Narkoba Diusulkan Dapat Remisi

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 19:21 WIB
Penulis : KompasTV Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.TV - Dari total 2.642 narapidana di Provinsi Bengkulu, hanya 1.280 narapidana yang diusulkan mendapat pengurangan masa pidana atau remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti mengungkapkan, dari keseluruhan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut, 121 orang diantaranya adalah narapidana korupsi dan narkoba.

Ika memastikan, sejumlah syarat tambahan telah dipenuhi oleh 3 napi korupsi dan 118 napi narkoba itu, termasuk sudah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian Negara, sesuai putusan pengadilan.

Kendati demikian, usulan remisi tersebut masih menunggu persetujuan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia.

Narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut berasal dari sejumlah Lapas, seperti Lapas Bengkulu, Lapas Curup, dan Lapas Argamakmur.

#Remisi #HUTRI #NapiKorupsi #NapiNarkoba #Bengkulu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x