Kompas TV regional update

Perpanjangan PPKM, Polisi Tetap Lakukan Penyekatan di Jakarta Barat

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 11:30 WIB
perpanjangan-ppkm-polisi-tetap-lakukan-penyekatan-di-jakarta-barat
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan di masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga, Kamis (15/7/2021). (Sumber: Tribunnews/Herudin)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pemeriksaan di pos penyekatan wilayah Jakarta Barat akan tetap diberlakukan selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 26 Juli-2 Agustus 2021.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat memastikan pemeriksaan di pos penyekatan tetap diberlakukan bagi pekerja non esensial dan kritikal.

"Tetap ada penyekatan kecuali esensial, kritikal, kendaraan darurat dan logistik, pemeriksaan STRP," kata KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Sudharmo, dilansir dari ANTARA, Senin (26/7/2021). 

Penjagaan dilakukan di tiga titik wilayah Jakarta Barat yakni Jalan Daan Mogot, kawasan Kalideres, dan Jalan Joglo. 

Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4

Sudharmo mengatakan penyekatan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI, Kepolisian, dan TNI.

"Kami tetap lakukan penjagaan dengan maksimal. Diharapkan warga yang tidak berkepentingan tidak keluar rumah," jelas Sudharmo.

Sudharmo mengatakan, banyak pekerja esensial dan kritikal yang sudah menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat melewati titik penyekatan.

Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 4 resmi diperpanjang pada sejumlah wilayah di Jawa - Bali hingga 2 Agustus mendatang. 

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, petugas tetap akan memeriksa STRP bagi pekerja non esensial dan non kritikal selama masa perpanjangan PPKM Level 4.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu aturan tertulisnya dari pemerintah," ujar Sambodo pada keterangannya, Minggu (25/7/2021). 

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi mobilitas bagi pekerja non esensial dan non kritikal di Jakarta.



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x