Kompas TV regional berita daerah

KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah Ke PN Makassar

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 17:22 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi  melimpahkan berkas perkara  kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di sulsel  dengan tersangka  gubernur sulawesi selatan non-aktif  nurdin abdullah dan juga sekretaris dinas putr sulsel  edy rahmat  ke pengadilan tipikor makassar .

Pelimpahan berkas perkara kasus yang menjerat gubernur non-aktif nurdin abdullah dilakukan jaksa kpk ke pangadilan negeri makassar pada senin 12 juli 2021 siang .

Dalam pelimpahan ini  jaksa kpk membawa berkas perkara serta surat dakwaan . Pihak kpk selanjutnya menunggu penetapan dari hakim terkait jadwal persidangan .

Adapun tersangka  gubernur  sulsel  non aktif  nurdin abdullah dan sekretaris dinas putr sulsel  tetap ditahan kpk  di jakarta  dan nantinya akan menghadiri sidang secara virtual .

Ipi mengatakan penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Dan selama proses persidangan terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Sedangkan, Ipi melanjutkan, terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1. 

"Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ipi.

Adapun Nurdin Abdullah akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara Edy Rahmat, didakwa Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Patut diketahui, dua orang tersebut merupakan penerima suap. Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Nurdin menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.


#KPK
#nurdinabdullan
#gubernursulsel



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x