Kompas TV regional peristiwa

429 Restoran, 115 Kantor, dan 387 Tempat Usaha Lain Langgar PPKM Darurat di DKI

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 11:16 WIB
429-restoran-115-kantor-dan-387-tempat-usaha-lain-langgar-ppkm-darurat-di-dki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 429 restoran, 115 kanto, dan 387 tempat usaha jenis lainnya dilaporkan melakukan pelanggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-9 Juli 2021. 

"Ada 429 restoran, 115 kantor, dan 387 tempat usaha lainnya, ini laporan dari Satpol PP selama PPKM darurat 3-9 Juli," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, melalui rekaman suara, Senin (12/7/2021) malam.

Selain itu, Riza mengatakan setidaknya ada 10.416 orang yang melanggar ketentuan masker. 

"Jadi pertama yang kita terima yang langgar atau data sementara sudah (ada) 10.416 yang kena sanksi masker," kata Riza. 

Riza pun mendorong masyarakat Jakarta untuk melaporkan melalui aplikasi Jaki jika melihat atau menemukan tempat usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan atau melakukan pelanggaran selama PPKM darurat. 

Baca Juga: Sepekan Berlaku Protokol Darurat Kesehatan, Wagub DKI Sebut STRP Efektif

Terkait pelaporan ini, Riza meyakinkan masyarakat bahwa data pelapor akan dirahasiakan. Riza meyakini bahwa data tersebut dijamin kerahasiaannya dan tidak akan bocor. 

"Ya, sekali lagi kami sampaikan, data yang disampaikan ke kami rahasia, kami yakin tidak akan bocor, kami yakin semua data yang masuk melalui aplikasi kami rahasikan, dijamin kerahasiannya," kata Riza. 

Riza mengatakan jika ada aparat yang membocorkan data, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberi sanksi. 

"Jelas kalau ada aparat yang membocorkan ada sankinya, kita akan cek dan evaluasi," kata Riza. 

Ia juga meminta karyawan agar melaporkan kantornya yang tidak masuk ke dalam kategori esensial dan kritikal namun tetap memberlakukan bekerja dari kantor atau WFO. 

"Ataupun kalau (kantornya) esensial-kritikal (namun) melebihi kapasitas dan jam opersional, laporkan, tetap kami awasi dan tindak, terlebih bagi sektor non esensial dan kritikal yang tidak diperkenankan (bekerja di kantor) itu jelas melanggar akan kami tindak, kami beri sanksi dan pencabutan izin usaha," tegas Riza. 

Baca Juga: Viral Aduan di Aplikasi JAKI, Wagub DKI Tegaskan Akan Jamin Data Pelapor

Terkait perkembangan pelanggaran kantor-tempat usaha hingga saat ini pihak Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pidana. 

"Belum (ada) yang dipidana, tapi kami tidak segan mempidana bagi mereka yang melanggar terutama kantor-kantor yang berkali-kali (sudah) dikasih tau, ada juga kantor yang menyiasati tutup sementara (lalu) 3 hari berikutnya dia diam-diam sewa di tempat lain, akan kami sanksi tegas," kata Riza. 

 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x