Kompas TV regional sosial

Hapus Penggunaan Tes GeNose, Berikut Peraturan Masuk Bali Selama PPKM Mikro

Kompas.tv - 28 Juni 2021, 21:28 WIB
hapus-penggunaan-tes-genose-berikut-peraturan-masuk-bali-selama-ppkm-mikro
GeNose pendeteksi Covid-19 karya peneliti UGM siap dipasarkan setelah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan. (Sumber: Dokumentasi Humas UGM)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menghentikan penggunaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan menuju Pulau Dewata, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali.

Dalam SE itu, penghapusan tes GeNose dan PPKM Mikro akan diberlakukan sebagai tindak lanjut dari penyebaran Covid-19 di Bali yang terus mengalami peningkatan.

"Memerhatikan semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali," kata Koster dalam SE tersebut, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Politikus PDIP Tak Setuju Tes GeNose Diberhentikan, Ini Alasannya

Sebelum benar-benar diberlakukan secara ketat dan disiplin pada Rabu (30/6/2021) nanti, Pemprov Bali akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama dua hari masa transisi.

Maka dari itu, supaya lebih jelas, berikut beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang hendak bertandang ke Bali saat PPKM Mikro dan penghapusan tes GeNose diberlakukan.

  1. Bagi PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Bagi PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigan, surat keterangan tersebut wajb diengkapi dengan Barcoda/QRCode.
  4. PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
  5. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Work From Bali Disebut Jadi Salah Satu Pemicu Meningkatnya Kasus Covid-19 di Bali

Selain itu, hal-hal lain seputar PPKM Mikro di Bali yang tak kalah penting untuk dicermati bersama adalah sebagai berikut.

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen.
  2. Melaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online dan luring/offline atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akedemi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
  3. Sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, munuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas.
  4. Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita. Layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing.
  5. Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  6. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
  9. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas dan waktu operasional.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x