Kompas TV regional peristiwa

Ketua Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Berlakukan PSBB Ketat!

Kompas.tv - 21 Juni 2021, 14:59 WIB
ketua-komisi-a-dprd-dki-desak-pemprov-jakarta-berlakukan-psbb-ketat
Rumah Susun Nagrak, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Direncanakan akan menjadi tempat isolasi mandiri pasien covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang. Guna tangani kasus COVID-19 di Ibukota, 4 tower rumah susun pun siap beroperasi. (Sumber: KEMAS ABDUL MALIK / KOMPASTV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat, Mujiyono, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. 

Desakan ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang terjadi selama beberapa hari terakhir. Pagi ini, Senin (21/6/2021), tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) DKI Jakarta sudah mencapai 90 persen dengan keterisian ICU mencapai 81 persen. 

"Kendalikan penularan Covid-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat dengan membelakukan PSBB di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Mujiyono dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021). 

Ia menganggap bahwa pemberlakuan PSBB akan lebih efektif dibandingkan PPKM Mikro yang masih berlaku saat ini. 

"Iyalah (lebih efektif), kalau perlu semi lockdown. Kalau lockdown saya nggak setuju karena sudah terlambat," kata Mujiyono saat dihubungi melalui telepon, Senin. 

Baca Juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jakarta Capai 90 Persen

Menurut Mujiyono, keterlambatan ini terjadi karena masyarakat menganggap Covid-19 bukan lagi sebagai momok yang menakutkan. 

"Penerapan lockdown itu sekarang terlambat karena apa, karena masyarakat sudah menganggap bahwa Covid-19 bukan momok yang menakutkan," jelasnya. 

Tidak hanya memberlakukan kembali PSBB ketat, ia juga turut menyarankan beberapa hal. Pertama menggalakan operasi penegakan protokol kesehatan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan TNI/Polri pada perkantoran, tempat usaha, perhotelan, tempat industri, tempat wisata, satuan pendidikan, tempat ibadah, moda transportasi, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, fasilitas kesehatan, dan area publik lain yang dapat menimbulkan kerumunan. 

"Lakukan gerawakn swab PCR massal selama masa PSBB," tambahnya.

Selanjutnya, memperkuat peran puskesmas dalam melakukan tracing dan testing. 

Terakhir, memaksimalkan peran gugus tugas Covid-19 RW dimaksimalkan untuk menegakkan Perda 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan mensosialisasikan gerakan 3 M dengan memberikan dukungan terhadap berbagai kebutuhan sarana dan prasana yang diperlukan. 

Baca Juga: Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Capai 7.339



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x