Kompas TV regional kriminal

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa

Kompas.tv - 30 Mei 2021, 19:28 WIB
perkosa-anak-di-bawah-umur-pelaku-babak-belur-dihakimi-massa
Ilustrasi perkosaan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Perkosa anak di bawah umur, pelaku babak belur dihakimi massa. Pelaku yang diketahui bernama Sukarto (71) warga di Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini dihakimi massa setelah perbuatannya dipergoki ibu kandung korban.

"Yang melihat pertama kali adalah ibunya ketika masuk kamar, dan langsung menjerit keras," kata Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito, Sabtu (29/5/2021).

Menurut Lugito, kejadian ini terjadi saat korban berusia 14 tahun sedang sendiri di rumah. Pelaku sempat mengajak korban utuk berhubungan badan, namun karena korban tidak mau, pelaku lantas memaksa.

Kejadian tersebut kemudian dipergoki oleh orang tua korban. Karena marah dan shock, kedua orang tua korban lantas memukul pelaku sembari berteriak dan mengundang warga lain untuk datang.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Mengaku Tidak Ingin Ikut Campur Kasus Perkosaan yang Dilakukan Anaknya

Mengetahui aksi bejat itu, warga menghakimi Sukarto hingga membawanya ke Balai Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh. Pelaku bebas dari amukan massa, setelah diamankan polisi.

Akibat dari amukan massa, mulut pelaku robek dan mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke kantor polisi untuk ditahan.

Kini, polisi telah menetapkan Sukarto sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Perkosaan dan Penjualan Remaja, Anak Anggota DPRD Bekasi Diburu Polisi

Selain itu, juga dikenakan hukuman pidana pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sementara korban tengah menjalani visum di rumah sakit," pungkasnya.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x