TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, menutup pasar malam di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Tergiur Iming-iming Belanja di Pasar Malam
Satu per satu lapak pedagang ditutup paksa oleh petugas gabungan.
Polisi langsung memberikan garis polisi, karena lapak melanggar Undang-Undang Karantina dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Terlebih karena pasar malam ini tidak memiliki izin resmi, dan beroperasi di masa pandemi covid-19.
Status Kota Tangerang Selatan pun masih zona orange.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.