Kompas TV regional berita daerah

Warga Tolak Pabrik Limbah Berbahaya

Kompas.tv - 6 April 2021, 13:39 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

Jembrana, KOMPASTV - Aksi penolakan rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah berbahaya atau limbah medis dijaga ketat aparat kepolisian dari polres jembrana dan polsek kota Negara.

Warga memasang puluhan spanduk disepanjang jalan menuju lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah berbahaya atau limbah medis yang bertuliskan penolakan warga.

Agus Budiono koordinator aksi mengaku jika penolakan warga ini didasari oleh dampak negatif dari keberadaan pabrik tersebut,seperti dampak kesehatan yakni adanya pencemaran termasuk dampak ekonomi lantaran di desa pengambengan merupakan kawasan industri perikanan dan bukan pembuangan limbah berbahaya.

Warga bahkan menilai proses pengurusan izin pembangunan pabrik ini melalui cara-cara kecurangan. Mengingat dari tahun 2017 rencanya pembangunan pabrik ini, warga penyanding menolak adanya pabrik ini, bahkan saat itu mantan bupati sebelumnya juga menolak adanya pabrik ini. Namun kenyataan surat izin mendirikan bangunan saat ini telah dikantongi pihak pabrik.


" kami juga sudah berjuang dari tahun 2017 akan tetapi anehnya kok izin-izin tersebut bisa keluar, saya terutama dari awal tahun 2017 saat kepemimpinan kepala desa samsul anam yang selalu mengikuti proses sosialisasi sosialisasi tersebut. dan saya sebagai generasi muda kecewa kenapa izin itu bisa keluar. maka dari itu harapan saya semoga, ini aspirasi kami jeritan kami kepedulian kami terhadap desa kami tercinta ini agar bisa terdengar sampai ke pusat tolonglah izin mereka sudah keluar tapi tolong dikaji kembali, agar pemerintah pusat mau turun kebawah untuk mengkaji kembali nantinya agar kita sama-sama fair mainnya"

Warga meminta pemerintah daerah dan pusat untuk bisa mengkaji ulang pemberian izin kepada pabrik ini.

Jika segala cara tidak bisa menghentikan proses pembangunan pabrik pengolahan limbah berbahaya atau limbah medis di desa ini, warga mengaku akan menempuh proses hukum yakni memgajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau PTUN.

#LIMBAH #wargamenolaklimbahberbahaya  #limbahpabrik 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x