Kompas TV regional peristiwa

Dua Kakek di Ogan Komering Ulu Baku Hantam karena Rebutan Lahan, Polisi: Salah Satu Nyaris Meninggal

Kompas.tv - 18 Maret 2021, 14:15 WIB
dua-kakek-di-ogan-komering-ulu-baku-hantam-karena-rebutan-lahan-polisi-salah-satu-nyaris-meninggal
Ilustrasi bentrokan atau perkelahian (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

OGAN KOMERING ULU, KOMPAS.TV- Bejo dan Kadimin, dua kakek yang sama-sama berusia 70 tahun, terlibat perkelahian di Jalan Manunggal Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulur (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (15/3/2021).

Baku hantam yang diduga karena rebutan lahan itu membuat satu dari mereka nyaris meninggal dunia.

“Akibat perkelahian itu, Kadimin harus mendapatkan 31 jahitan di bagian kepala dan lengan usai dianiaya Bejo dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Viral Video Perkelahian Berujung Penikaman, Warga Sempat Melerai Dua Pemuda

Peristiwa perkelahian dua kakek renta ini berawal saat Kadimin tengah berada di sawahnya. Ketika itu, Bejo mendatangani tetangganya tersebut.

Tanpa diduga, Bejo langsung melayangkan senjata tajam yang sebelumya sudah dibawa ke arah korban hingga Kadimin jatuh dengan kondisi bersimbah darah.

"Setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi dan pulang ke rumah. Sementara, korban berteriak minta tolong dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,"kata Dalizon seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Setelah kejadian itu, lanjut Dalizon, pihak keluarga dari Kadimin langsung membuat laporan ke polisi.

Baca Juga: Perkelahian Anggota Keluarga, Seorang Nelayan Tewas

Keesokan harinya, petugas mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan itu dikarenakan permasalahan sengketa lahan perbatasan tanah antara korban dan pelaku," ujar Kapolres.

Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis parang adan deres karet yang digunakan Bejo untuk menganiaya Kadiman.  Atas perbuatannya, Bejo pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," tegas Dalizon.

Baca Juga: Viral Video Perkelahian, Dinas Perlindungan Anak Datangi Kedua Keluarga



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x