Kompas TV regional viral

Pasca Tembok Dirobohkan, Polisi Panggil Pemilik Lahan Terkait Dugaan Ancaman Pada Warga

Kompas.tv - 18 Maret 2021, 08:40 WIB
Penulis : Dea Davina

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pasca-tembok dirobohkan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota kini melanjutkan penyelidikan mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Khawatir Pemilik Lahan Protes, Tembok Beton yang Dibongkar di Ciledug Dijaga Polisi dan TNI

Pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan penghuni rumah yang tak hanya mendapatkan kesulitan akses untuk keluar masuk, tetapi juga mendapat ancaman dari pemilik tanah.

Petugas kepolisian telah mengirim surat pemanggilan beberapa hari lalu kepada Rully pemilik lahan untuk dimintai keterangan.

Bila ia tak memenuhi panggilan,polisi akan mengirimkan panggilan kedua.  

Sementara itu, pihak yang mengklaim ahli waris mengaku tak mendapatkan informasi pembongkaran pagar yang dibangunnya. 

Baca Juga: Penjelasan Warga dan Kapolsek Ciledug Terkait Kasus Tembok Beton yang Tutup Akses Warga

Ia mengaku masih memiliki hak atas tanah yang berada di depan rumah Hadianti. 

Ahli waris sempat mempertanyakan kepada otoritas dan polisi soal proses pembongkaran tembok ini.  




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x