Kompas TV regional peristiwa

Terkait Warga yang Menolak Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Persuasi dan Sosialisasi Lebih Penting

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 21:00 WIB
terkait-warga-yang-menolak-vaksinasi-ganjar-pranowo-persuasi-dan-sosialisasi-lebih-penting
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Penulis : Danang Suryo

SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tidak akan memberikan sanksi kepada warganya yang menolak vaksin Covid-19.

Dia menegaskan akan mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi dalam program vaksinasi Covid-19 untuk menyadarkan masyarakat soal pentingnya vaksin.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo terkait sanksi bagi penolak vaksinasi.

Baca Juga: Perpres Jokowi, Menolak Divaksin Corona Sanksi Menanti

Jika ada warganya yang tidak mau divaksin, kata Ganjar, pilihannya adalah ditunda.

“Jadi yang belum setuju bisa kita arahkan untuk ditunda," ujar Ganjar, melansir dari Tribunnews.comSenin (15/02/2021).

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres No 14 Tahun 2021, Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Ganjar menjelaskan akan meyakinkan warganya yang enggan bahkan menolak divaksin dengan data.

"Butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," ujarnya.

Sehingga penundaan pemberian vaksin Covid-19 dibarengi dengan sosialisasi.

Keputusan ini Ganjar Pranowo pertimbangkan sebagai aspek dan kondisi di daerah.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19: Orang yang sudah Divaksin Masih Mungkin Tertular Corona

Menurutnya, energi yang dikeluarkan nantinya akan terfokus pada percepatan vaksin.

“Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan."

"Sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting,” tegas dia.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terdapat beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x