Kompas TV regional berita daerah

Dinilai Langgar PM 118 dan Pergub, Antraks Desak Diskominfo Blokir Aplikasi InDriver

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 15:39 WIB
dinilai-langgar-pm-118-dan-pergub-antraks-desak-diskominfo-blokir-aplikasi-indriver
Antraks Makassar ungkap, transportasi online dari Amerika dan sudah tersebar di 52 negara ini belum memilik kantor di indonesia (Sumber: Pemprov Sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV -  Antraks ( Aliansi Transportasi Online dan konvensional Makassar bersatu) Makassar, meminta kepada pemerintah provinsi Sulsel dalam hal ini, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi transportasi online yang dianggap ilegal yakni InDriver.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Zainal Abidin mengatakan munculnya transportasi online yang cukup murah harus diantisipasi lebih awal, sebelum ada gejolak. Apalagi kata dia InDriver tidak memiliki izin.

" Tahun 2017 kami sudah damaikan Konvensional  dan online. Tapi harapkan kepada dinas perhubungan dengan Gubernur Sulsel, Aplikasi yang tidak memiliki syarat regulasi agar segera dibukukan," kata Zainal saat melakukan udens dengan Dinas Perhubungan dan Diskominfo di Aula dinas Perhubungan Sulsel, jl  Perintis kemerdekaan. Jumat (29/1/2021).

Dirinya juga menyebutkan semua aplikasi transportasi online bisa masuk di Makassar, tapi mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kota Makassar dan Gubernur Sulsel.

"Aplikasi yang tidak memenuhi syarat (izin) jangan dulu beroperasi di kota Makassar," tegasnya.

Sementar kordinator Antraks kota Makassar, Mujahidin menyapaikan jika transportasi online kata dia dari Amerika dan sudah tersebar di 52 negara tapi sampai saat ini belum memiliki kantor cabang di Indonesia. "Tapi di Makassar saat ini sudah memiliki Driver. Saat ini juga tidak ada izin dan tidak memiliki kantor, " katanya.

Mujahidin menilain, indriver melanggar peraturan mentri 118 tentang tarif angkutan online dan surat edaran gubernursulawesi selatan yang mengatur regulasi tentang angkutan umum berbasis online, "indriver ini tidak mematuhi Permen 118 dan tidak punya kantor di makassar, jadi kalau ada apa apa dengan penumpang, tidak bisa mengadu dan tidak ada juga call centernya" pungkas mujahidin.

Paling dia sayangi yakni Diskominfo tidak melakukan pemblokiran terhadap aplikasi InDriver ini yang sampai saat ini tak memiliki izin dari pemerintah kota maupun Provinsi Sulsel.

"Seharusnya pemerintah Diskominfo memblokir, karena ini menyangkut keamanan penumpang. Apalagi sudah  ada peraturan Gubernur. Jadi Aplikasi yang tidak memiliki izin harus diblokir," tegasnya.

Mujahidin pun menyebutkan Diskominfo Sulsel selalu melempar bola ke Kementerian perhubungan. Padahal aplikasi online itu bisa diblokir jika tidak memiliki izin.

"Dinas Perhubungan tidak memiliki aturan untuk melakukan pemblokiran aplikasi. Tapi yang melakukan pemblokiran Diskominfo," ungkapnya.

Plt kepala seksi pusat data Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo), Sulsel, Faisal mengatakan  pemblokiran resminya Aplikasi itu ada di Kementerian dan provinsi tidak memiliki kewenangan.

"Kami di Kominfo tugas pokoknya hanya pada Teknologi Informasi dan komunikasi. Masalah aplikasi ini (InDriver) tentu kami akan menyurat ke Kementerian," singkatnya.

#pemprovsulsel
#infokomsulsel
#antraks




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x