Kompas TV regional berita daerah

Pemkot Makassar Akan Batasi Pusat Keramaian

Kompas.tv - 21 Desember 2020, 16:59 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 terkait, pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

SE ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassaar Nomor, 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang meningkatkan pada akhir - akhir ini.


Maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal - hal sebagai berikut :

1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dil mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.

2. Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.

3. Dilarang menggunakan petasan serta kembang api. 

4. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing 

5. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol.

"Terkait itu kita akan lakukan pembatasan selama nataru. Olehnya, fasilitas umum dan tempat kumpul akan ditutup sementara. Kemudian pembatasan pembukaan mal, restoran, kafe-kafe dan titik kumpul lain mungkin sampai jam 7 malam saja," ujar Sekertaris Daerah Makassar, M. Anshar saat mempin rapat kordinasi menjelang Nataru, di Rujab Walikota Makassar, Kecamatan Rappocini, Sulsel, Senin (21/12/2020).

Pihaknya pun akan menyurati kepala daerah, agar mengimbau warganya agar tidak berlibur ke Makassar untuk libur tahun baru.

"Kami akan kordinasi dengan kepala daerah, melalui surat, agar mengimbau warganya untuk tidak melakukan tahun baru di Makassar," tutupnya 

#pjwalikotamakassar
#protokolkesehatan
#covid19
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x