Kompas TV regional hukum

Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isi Permohonannya

Kompas.tv - 19 Desember 2020, 17:36 WIB
gugatan-kemenangan-bobby-nasution-di-pilkada-medan-diterima-mk-ini-isi-permohonannya
Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution saat blusukan kampanye pemilihan walikota Medan (Sumber: Instagram)
Penulis : Johannes Mangihot

MEDAN, KOMPAS.TV – Kemenangan Calon Wali Kota Medan Bobby Nasuton dan Calon Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendapat gugatan dari paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.

Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan nomor urut 1 itu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai banyak kecurangan yang terjadi yang membuat suara Bobby-Aulia melambung.

Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan saat Pilkada Kota Medan.

Baca Juga: Maju Pilkada Medan, Berapa Harta Kekayaan Bobby Nasution?

Mulai dari pengelembungan suara, banyak warga yang tidak mendapat formulir C6, politik uang hingga adanya mobilisasi massa saat hari pencoblosan. Pihaknya juga memiliki data terkait selisih suara antara pihaknya dengan pasangan Bobby-Aulia.

Tim Akhar-Salam mengajukan Gugatan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Medan. (Sumber: Tribunnews.com)

“Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap,” ujar Ibrahim kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Dalam permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, tim pemenangan Akhyar-Salman meminta hakim konstitusi membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember 2020

Tim Akhyar-Salman juga meminta dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan. Antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan.

Baca Juga: Akhyar-Salman Ajukan Gugatan ke MK soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby-Aulia

Adapun tanda terima permohonan online perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Medan itu pun beredar di kalangan wartawan. Tanda terima permohonan gugatan di MK tertera dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Tertera juga nama pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi- H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara di Pilkada Kota Medan pasangan nomor urut 01 Akhyar Nasution - Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara. 

Sementara pasangan nomor urut 02 Bobby Nasution - Aulia Rachman mendapatkan 393.327 suara.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x