Kompas TV regional peristiwa

Aturan WFH 75 Persen juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Wagub DKI: Ada Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.tv - 16 Desember 2020, 23:35 WIB
aturan-wfh-75-persen-juga-berlaku-untuk-perusahaan-swasta-wagub-dki-ada-sanksi-bagi-pelanggar
Ilustrasi: gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

Wagub DKI Sebut Ketentuan WFH 75 Persen Juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta

Aturan WFH 75 Persen juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Wagub DKI Tegaskan Ada Sanksi bagi Pelanggar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah hingga 75 persen dari jumlah karyawan juga akan diterapkan di perusahaan swasta.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dia memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada akhir tahun 2020, mulai 18 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tindaklanjuti Permintaan Luhut: Kerja dari Rumah 75 Persen, di Kantor 25 Persen


"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 (Desember) rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ariza menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disebut akan melakukan pengawasan untuk menegakkan aturan ini.

"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat kebijakan WFH hingga 75 persen.

Kebijakan tersebut diperlukan setelah DKI Jakarta terus mencatat kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Selain itu, Luhut meminta Anies meneruskan kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah Mulai 18 Desember 2020

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut, Selasa kemarin.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x