Kompas TV regional hukum

8 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Kapolda Sumsel: Kami Tak Tolerir Anggota Terlibat Narkoba dan Pidana

Kompas.tv - 14 Desember 2020, 21:07 WIB
8-polisi-dipecat-tidak-hormat-kapolda-sumsel-kami-tak-tolerir-anggota-terlibat-narkoba-dan-pidana
Ilustrasi Polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Delapan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Selundupkan Ratusan Kilogram Ganja dalam Truk Berisi Buah-buahan

Mereka dipecat lantaran terlibat kasus tindak pidana dan penyelundupan narkoba.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri mengatakan, delapan anggota yang dipecat tersebut telah mencoreng nama instansi kepolisian, sehingga langsung dilakukan pemecatan. 

"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana, ini merupakan sanksi tegas yang diberikan," ujar Eko, Senin (14/12/2020), seperti dilansir Kompas.com

Eko menjelaskan, mereka sebelumnya telah melakukan sidang internal terhadap para anggota yang dipecat. 

Setelah divonis bersalah, kata Eko, mereka langsung dilakukan pemecatan. 

"Ini juga sebagai peringatan untuk seluruh anggota, agar tak lagi melakukan perbuatan yang sama," tutur Eko.

Adapun delapan anggota polisi yang dipecat tersebut di antaranya adalah:

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan di Tol Jakarta - Cikampek, Polisi Tangkap Pelaku Saat Mobil Alami Pecah Ban

  1. Brigadir Agus Dianto terlibat kasus pidana penggelapan dan pemberatan dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan. 
  2. Brigadir Hendy Afrizal kasus disersi atau tak masuk tanpa keterangan selama satu tahun, 
  3. Brigadir Anton Budiarto disersi dua tahun. 
  4. Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuk Linggau, disersi 4 tahun. 
  5. Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres OKI, ditahan atas kasus narkoba selama tiga tahun penjara.  
  6. Briptu Sony Akolayoda anggota Polres Empat Lawang disersi empat tahun. 
  7. Briptu Arif Hidayatullah anggota Polres Empat Lawang, vonis  penjara selama 12 tahun atas kasus penyelundupan narkoba. 
  8. Bripda Kapatrea yang bertugas di Polres Lubuk Linggau disersi empat tahun karena kabur dalam bertugas. 


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x