Kompas TV regional kriminal

Polisi: Wanita Bunuh Bayi di Bogor karena Malu Pacar Tak Mau Tanggung Jawab

Kompas.tv - 15 November 2020, 17:49 WIB
polisi-wanita-bunuh-bayi-di-bogor-karena-malu-pacar-tak-mau-tanggung-jawab
Ilustrasi: garis polisi. (Sumber: ADYSTA PRAVITRARESTU/KOMPAS.com)
Penulis : Fadhilah

 

 

KOMPAS.TV - Aparat Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi yang terbungkus di dalam plastik hitam di sebuah selokan Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

Pelakunya merupakan seorang wanita muda berinisial NS (18) yang tidak lain adalah ibu kandung sang bayi.

Baca Juga: Wanita Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dicekik lalu Dibuang ke Selokan

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat kejadian itu, pelaku melahirkan bayinya tersebut di dalam kamar mandi rumahnya.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, alasan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena takut menanggung malu mempunyai anak hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria.

Sebab, pacar pelaku yang menghamilinya menolak untuk bertanggung jawab.

"Motifnya rasa malu, ditambah lagi pacarnya enggak mau bertanggung jawab," jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Karena Malu, Ibu Bunuh Bayi di Mesin Cuci

Dicekik lalu Dimasukkan ke Kantong Plastik

Roland membeberkan, setelah bayi itu lahir, kemudian oleh pelaku dicekik dan tali ari-arinya dipotong dengan pisau dapur.

Setelah bayi tersebut tewas, oleh pelaku lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke selokan yang tak jauh dari rumahnya.

"Jadi pelaku ini (NS) melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin, sekitar pukul 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata Roland dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

Baca Juga: Malu Ayah Biologis Tak Akui, Seorang Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x