Kompas TV regional kriminal

Wanita Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dicekik lalu Dibuang ke Selokan

Kompas.tv - 15 November 2020, 16:50 WIB
wanita-muda-bunuh-bayi-yang-baru-dilahirkannya-dicekik-lalu-dibuang-ke-selokan
Ilustrasi: bayi meninggal. Wanita Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dicekik lalu Dibuang ke Selokan. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Seorang wanita muda berinisial NS (18) tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.

Peristiwa tersebut terjaddi di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Ibu Bunuh Bayi 3 Bulan karena Ekonomi Sulit dan Stres Suami Hanya Main Kartu

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad bayi yang sudah membusuk terbungkus di dalam plastik hitam di sebuah selokan pada Kamis (12/11/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban sendiri.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat kejadian itu, pelaku melahirkan bayinya tersebut di dalam kamar mandi rumahnya.

Setelah bayi itu lahir, kemudian oleh pelaku dicekik dan tali ari-arinya dipotong dengan pisau dapur.

Setelah bayi tersebut tewas, oleh pelaku lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke selokan yang tak jauh dari rumahnya.

"Jadi pelaku ini (NS) melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin, sekitar pukul 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata Roland dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Karena Malu, Ibu Bunuh Bayi di Mesin Cuci

Motif karena Malu

Roland menyebut bahwa alasan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena takut menanggung malu mempunyai anak hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria.

Sebab, pacar pelaku yang menghamilinya menolak untuk bertanggung jawab.

"Motifnya rasa malu, ditambah lagi pacarnya enggak mau bertanggung jawab" jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

Baca Juga: Dua Bayinya Terbunuh Seusai Dibuang ke Tempat Sampah, Youtuber Ini Dihukum Penjara 40 Tahun

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x