Kompas TV regional kriminal

Polisi Kejar Pelaku Pengedar Uang Palsu yang Akan Diedarkan ke Mesin ATM

Kompas.tv - 7 November 2020, 22:16 WIB
Penulis : Reny Mardika

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya masih terus mengejar 3 orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus peredaran uang palsu.

Mereka bertugas sebagai pengedar.

Sebelumnya Polrestabes Surabaya menangkap enam orang anggota sindikat peredaran uang palsu berjumlah total Rp 12 miliar.

Baca Juga: Polisi Mengamankan Uang Palsu Senilai Rp 16 Miliar

Uang palsu itu akan diedarkan ke mesin-mesin ATM.

Guna mengetahui keterlibatan pelaku lain, Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 37 juncto pasal 27, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dalam 2 Tahun, Rp 24 Miliar Uang Palsu Diedarkan Pelaku



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x