Kompas TV regional berita daerah

KPU Sumsel Bantu KPU OI Hadapi Banding

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 20:31 WIB
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG,KOMPAS.TV-Setelah KPUD Ogan Ilir membatalkan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir petahana, Ilyas Panji Alam-Endang Ishak, KPU Sumsel siap memabntu KPU Kabupaten itu, dalam menghadapi banding yang di ajukan paslon.

Keputusan itu merupakan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir 5 Oktober lalu.

KPU Sumatera Selatan menghormati langkah banding itu, dan menegaskan, siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah Agung.

Keputusan KPU Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang diduga melakukan pelanggaran administrasi seperti tercantum dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 pasal 90 ayat 1 huruf "f".

KPUD setelah melakukan kajian dan pemeriksaan, dengan memangggil pelapor dan terlapor. Pada 12 Oktober, KPUD Ogan Ilir resmi memutuskan pembatalan penetapan Ilyas-Endang sebagai peserta pilkada 2020.

Paslon Ilyas Panji-Endang, mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

#Pilkada #OganIlir #Sumsel

                                                                                                    




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x