Kompas TV regional update corona

Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Hingga 2 November

Kompas.tv - 3 Oktober 2020, 18:25 WIB
pemkot-bekasi-perpanjang-masa-adaptasi-tatanan-hidup-baru-hingga-2-november
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) hingga 2 November 2020.

Perpanjangan kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 serta mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.488-BPBD/X/2020 pada 2 Oktober 2020.

Dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan perpanjangan ATHB ini untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Pantau Pelaksanaan Jam Malam di Bekasi

Kebijakan ATHB juga menyinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi yang aman. Dalam surat keputusan itu, perpanjangan ATHB diberlakukan mulai Sabtu (3/10/2020) sampai 2 November 2020.

“Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro," Dikutip dalam informasi di webside Pemkot Bekasi, Sabtu (3/10/2020).

Pemkot Bekasi juga menekankan dalam pelaksanaan ATHB tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial.

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB ini dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.

Baca Juga: Viral Video Kerumunan Saat Live Music, Pemkot Bekasi akan Gelar Pertemuan dengan Para Pemilik Cafe

Masa ATHB di Kota Bekasi, pertama kali diterapkan pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2020. Kemudian diperpanjang pada 3 Agustus hingga 2 September.

Perpanjangan masa ATHB kembali dilakukan pada 3 September hingga 2 Oktober kemarin.

Beberapa waktu sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat untuk membatasi jam operasional tempat usaha di Bekasi. Peraturan tersebut berlaku mulai Jumat kemarin.

Dalam maklumat tersebut dinyatakan bahwa aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya dibolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Pasien Corona di RS Stadion Patriot Bekasi Bertambah

Maklumat berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x