Kompas TV regional berita daerah

Tidak Gunakan Masker, Warga di Hukum Bersihkan Jalan

Kompas.tv - 1 Oktober 2020, 15:55 WIB
Penulis : KompasTV Palu

PALU, KOMPAS.TV - Operasi yustisi dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 dilakukan oleh pemerintah Kota Palu, sejumlah warga yang tidak menggunakan masker, langsung mendapatkan sangsi untuk membersihkan jalan.

Dengan menggunakan rompi orange layakanya petugas kebersihan,  para pelanggar protokol kesehatan ini di berikan sangsi untuk menyapu jalan // sejumlah warga ini terjaring saat operasi yustisi dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, mereka mendapatkan sangsi setelah kedapatan berkendara tidak menggunakan masker.

Selain sangsi mebersihkan jalan,  pemerintah Kota Palu juga memberkan sangsi lain, yakni membersihkan rumah ibadah dan memberi makan anak yatim sebanyak lima orang , sangsi ini di harapkan bisa memberi efek jera bagi warga yang melanggar protkol kesehatan.

Plt Walikota Palu, Sigit Purnomo Said Atau Pasha Ungu,  juga memberikan arahan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan / tentang pentingnya menggunakan masker untuk kesehatan.

Saat ini angka pasien covid 19 di Palu  terus bertambah, saat ini satgas covid 19 kota palu mencatat ada enam puluh sembilan pasien yang di rawat di sejumlah rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, telah memberikan lampu hijau bagi pemerintah Kota Palu, untuk mengajukan PSBB, melihat setiap harinya angka warga yang terpapar covid 19 terus bertambah.

#CegahCovid19 #SangsiTidakPakaiMasker #PemkotPalu
 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x