Kompas TV regional hukum

Kasus Lurah Ngamuk di Ruang Kepsek Berujung Damai, Status Tersangka Ikut Dicabut

Kompas.tv - 28 Agustus 2020, 22:21 WIB
kasus-lurah-ngamuk-di-ruang-kepsek-berujung-damai-status-tersangka-ikut-dicabut
Lurah Benda Baru Saidun usai menjalni pemeriksaan di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (28/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Kasus Saidun, Lurah Benda Baru yang mengamuk di ruang kepala sekolah (Kepsek) SMAN 3 Tangerang Selatan berujung damai. 

Proses damai ini setelah laporan terhadap Lurah Saidun dicabut oleh pihak SMAN 3 Tangsel. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan penghentian penyidikan kasus dugaan kekerasan dan perusakan barang menyusul dicabutnya laporan dari pihak sekolah.

Baca Juga: Detik-Detik Lurah di Pamulang Ngamuk Tendang Toples di Ruang Kepsek

Menurut Iman, meski penyidikan bisa berjalan, namun pihak pelapor dan terlapor sudah duduk bersama dan saling berdamai.

"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan. Walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak," ujar Iman, Jumat (28/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Iman menjelaskan sejauh ini Lurah Saidun dan pelapor sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka. 

Sebelum berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap dan dikirim ke kejaksaan, kedua belah pihak telah menyatakan damai.

Baca Juga: Saksi Lurah Ngamuk di Sekolah dan Barang Bukti Sudah Diperiksa Polisi

Saat ini, sambung Iman, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sedang diproses agar status tersangka Lurah Saidun tidak berlarut-larut.

"Pencabut status tersangka dalam proses," ujar Iman. 

Sebelumnya Lurah Saidun dilaporkan karena melakukan perusakan di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel.

Perusakan barang tersebut lantaran Lurah Saidun kesal pihak sekolah tidak meloloskan sejumlah siswa yang diajukannya.

Keputusan tersebut disambut dengan tendangan Lurah Saidun ke sebuah toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. 

Baca Juga: Ngamuk Di Ruang Kepala Sekolah, Lurah Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya, Lurah Saidun dilaporkan dan disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x