Kompas TV pendidikan kampus

Sempat Berencana Mundur karena UKT Mahal, 38 Mahasiswa Baru Unri Dapat Keringanan UKT

Kompas.tv - 24 Mei 2024, 20:59 WIB
sempat-berencana-mundur-karena-ukt-mahal-38-mahasiswa-baru-unri-dapat-keringanan-ukt
Gedung Rektorat Universitas Riau atau Unri. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 38 mahasiswa baru Universitas Riau (Unri) yang sebelumnya berencana mengundurkan diri karena mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) kini mendapatkan keringanan UKT.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Abdul Haris, yang menyampaikan bahwa keringanan UKT itu didapatkan usai adanya peninjauan ulang UKT.

Diketahui, Rektor Unri telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang keberatan dengan penetapan UKT untuk melakukan peninjauan UKT sampai 16 Mei 2024.

Baca Juga: Polemik UKT Mahal, Prabowo Sebut Usahakan Bisa Kuliah Gratis

Dari 50 mahasiswa baru yang keberatan, hanya ada 46 mahasiswa yang mengajukan peninjauan ulang. Dari angka tersebut, sebanyak 38 mahasiswa baru divalidasi dapat diturunkan kelompok UKT-nya.

Haris mengatakan bahwa mahasiswa baru yang keberatan dengan penetapan UKT dapat melakukan pengajuan peninjauan ulang.

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” ucap dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Apabila masih merasa berat setelah dilakukan peninjauan ulang, maka mahasiswa dapat melapor ke situs kemdikbud.lapor.go.id.

Nantinya, Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Mahasiswa Unri, Muhammad Ravi, mengadu kepada Komisi X DPR bahwa ada 50 mahasiswa baru yang berencana mengundurkan diri karena UKT mahal, Kamis (16/5/2024).

Ravi mengatakan bahwa hal ini terjadi lantaran Unri menerbitkan Surat Keputusan Rektor Unri Nomor 1143/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang memuat adanya 12 Kelompok UKT.

Baca Juga: Rektor Unri Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik ke Mahasiswa yang Kritik UKT Mahal

Terbaru, Unri telah merespons adanya masukan dari masyarakat dan mahasiswa terkait mahalnya UKT, kemudian memberlakukan 7 kelompok UKT.

“Setelah ada masukan dari masyarakat dan mahasiswa, maka kelompok UKT diberlakukan hanya sampai  UKT 7 saja,” demikian pengumuman dari Unri, Sabtu (18/5/2024). 

Namun demikian, Fakultas Keperawatan dan Fakultas Kedokteran masih memberlakukan pengelompokan UKT hingga 12 kelompok.


 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x