Kompas TV pendidikan kampus

Cegah Penyalahgunaan, Kemdikbud Minta Penerima KIP Kuliah Tak Layak Dilaporkan, Siap Beri Sanksi

Kompas.tv - 23 April 2024, 06:30 WIB
cegah-penyalahgunaan-kemdikbud-minta-penerima-kip-kuliah-tak-layak-dilaporkan-siap-beri-sanksi
Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. (Sumber: puslapdik.kemendikbud.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) siap menindak tegas penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan pencairan dana KIP-K bagi mahasiswa yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

Baca Juga: Hasil Piala Asia U23 2024: Kalahkan Jepang, Korea Selatan Lawan Indonesia di Perempat Final

"Sanksinya, jika tidak tepat sasaran, kampus diminta hentikan beasiswa yang bersangkutan karena tidak sesuai kriteria," tegas Abdul dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Pihak kampus juga akan diminta mengusulkan pergantian penerima KIP-K kepada mahasiswa lain yang layak sesuai persyaratan.

Baca Juga: Kepergok! 5 Polisi Ditangkap saat Tengah Asyik Pesta Narkoba di Depok

Adapun kriteria penerima KIP-K antara lain pemegang KIP SMA, penerima bantuan sosial, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp4.000.000 per bulan. Seleksi kelayakan calon penerima sepenuhnya dilakukan pihak kampus yang mengetahui kondisi mahasiswa dengan baik.

Cara Melaporkan Penerima KIP Kuliah Tak Layak

Untuk memastikan akuntabilitas, Kemendikbud Ristek membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan KIP-K atau penyaluran tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Saksi Mata Ceritakan Detik-Detik Bus Tertabrak Kereta Api di Kabupaten Oku Timur

Laporan dapat disampaikan melalui situs lapor.kemdikbud.go.id, ult.kemdikbud.go.id, serta akun media sosial Kemendikbud Ristek.

"Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti," terang Abdul.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Prabowo: Sekarang Kita Bersiap Hadapi Masa Depan

"Kalau dikatakan ada yang tidak tepat sasaran mungkin ada, karena kami juga sering menerima aduan masyarakat. Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti," jelasnya.

Tidak hanya penghentian pencairan dana, Kemendikbud Ristek juga dapat mencabut status KIP-K bagi mahasiswa yang terbukti mampu secara ekonomi, memiliki IPK di bawah 3,00, pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal dunia, atau terlibat pelanggaran hukum seperti dipenjara atau melanggar Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Minibus di Banjarnegara, Diduga Salah Satu Sopir Mengantuk!

Mahasiswa yang kehilangan hak KIP-K tidak dapat lagi mendaftar program tersebut di kemudian hari.

"Penentuan penerima KIP Kuliah yang sesuai kriteria sepenuhnya dilaksakan oleh pihak kampus karena mereka yang mengetahui persis kondisi mahasiswa di lapangan," kata Abdul.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x