Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Penerima dan Pencairan Program PIP Enterprise 2024 di pip.kemdikbud.go.id

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 12:09 WIB
cara-cek-penerima-dan-pencairan-program-pip-enterprise-2024-di-pip-kemdikbud-go-id
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengambil langkah strategis dengan mengimplementasikan kembali Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Baca Juga: Update Jadwal, Cara Memeriksa Status Penerima, dan Mencairkan Bansos BPNT Maret 2023

Program ini dirancang untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang kerap menjadi hambatan utama bagi siswa dalam melanjutkan pendidikan mereka.

Dengan demikian, PIP juga berperan penting dalam mengurangi angka putus sekolah atau dropout, yang menjadi salah satu masalah serius dalam sistem pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Muncul Bibit Siklon Tropis 91S dan 93P, BMKG Imbau Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Cara Cek Penerima PIP di SiPintar Kemdikbud 2024

Kemdikbud menyediakan situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id sebagai sarana untuk melakukan pengecekan status penerimaan bantuan.

Dengan hanya memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), siswa dan orang tua dapat langsung mendapatkan informasi tentang status bantuan.

Baca Juga: Panduan Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Bansos Rp3 Juta BLT PKH 2024

Rincian Besaran Bantuan

Program Indonesia Pintar Kemdikbud tahun 2024 memberikan bantuan finansial dengan rincian sebagai berikut:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Baca Juga: Umat Muslim di New York Gelar Tarawih Perdana di Time Square

Siswa yang Berhak Menerima PIP

PIP Kemdikbud 2024 ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Memiliki pertimbangan khusus, seperti yatim piatu, terkena dampak bencana alam, atau mengalami kelainan fisik
  • Siswa yang tidak bersekolah (dropout) yang diharapkan untuk kembali bersekolah

Baca Juga: Bank Indonesia di Purwokerto dan Bengkulu Sudah Buka Layanan Penukaran Uang Baru Keliling

Program ini diharapkan tidak hanya membantu siswa untuk lebih fokus dalam belajar dan menggapai prestasi tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk meraih cita-cita dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat dan negara di masa depan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x