Kompas TV pendidikan edukasi

Cara Membuat SKTM Online dan Offline untuk Daftar KIP Kuliah 2024, Ini Alur dan Berkas Persyaratan

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 11:45 WIB
cara-membuat-sktm-online-dan-offline-untuk-daftar-kip-kuliah-2024-ini-alur-dan-berkas-persyaratan
Cara membuat SKTM online dan offline (Sumber: besuki-panggul.trenggalekkab.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu persyaratan jika ingin mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2024. 

Sebagai informasi, KIP Kuliah adalah program yang membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Mengurus SKTM bisa dilakukan secara online dan offline. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas persyaratannya.

Berikut alur dan langkah-langkah membuat SKTM untuk daftar KIP Kuliah 2024.

Baca Juga: Cara Sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP 2024 di kip.kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Membuat SKTM Offline

Berkas persyaratan:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
  • Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Materai 6.000

Alur membuat SKTM:

  • Datang ke ketua RT setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Kemudian bilang ke RTnya, Saya ingin membuat SKTM.
  • RT akan meminta Anda untuk mengisi informasi yang dibutuhkan, seperti nama, alamat, no KK, no NIK dan alasan membuat SKTM. RT akan segera menyiapkan surat pernyataan dan surat pengantar. Surat pernyataan adalah surat kesaksian Anda bahwa Anda memang benar benar berasal dari keluarga tidak mampu, surat pernyataan ditandatangani oleh pengaju dan RT. Kemudian Anda akan diberi surat pengantar yang telah ditandatangani dan diberi stempel RT.
  • Setelah selesai di RT, sekarang Anda pergi ke ketua RW di tempat Anda, dengan membawa berkas dan dua surat yang didapat di RT tadi (surat pengantar dan surat pernyataan). Di langkah ini anda minta ke RW nya untuk menandatangani surat pengantar dan surat pernyataan yang didapat dari RT tadi.
  • Setelah mendapatkan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah dibubuhi cap dan tanda tangan RT-RW sekarang Anda tinggal menuju ke tempat terakhir, yaitu kantor Kelurahan atau Kantor desa.

Baca Juga: Besaran Biaya Hidup dan Bantuan UKT di KIP Kuliah Merdeka 2024

Cara Membuat SKTM Online

Anda juga bisa membuat SKTM secara online melalui laman layanan kabupaten/kota masing-masing.

Misalnya di kota Cimahi, masyarakat bisa membuat SKTM online melalui laman https://lapakami.cimahikota.go.id/layanan/sktm. Caranya sebagai berikut.

1. Login akun di https://lapakami.cimahikota.go.id/layanan/sktm

2. Mengunggah persyaratannya yaitu:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Rekomendasi Sekolah (Pendidikan)
  • Kartu Jamkesmas (Rumah Sakit)
  • Surat Rujukan Puskesmas/Rumah Sakit (Rumah Sakit)
  • Surat Pernyataan

3. Ikuti alur pengajuan hingga selesai.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x