Kompas TV pendidikan sekolah

Cukup Pakai HP, Ini Cara Cek Penerima PIP Bantuan Kemdikbud di SiPintar untuk SD, SMP, SMA

Kompas.tv - 8 Desember 2023, 10:17 WIB
cukup-pakai-hp-ini-cara-cek-penerima-pip-bantuan-kemdikbud-di-sipintar-untuk-sd-smp-sma
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai salah satu upaya memberikan bantuan finansial untuk mengurangi beban finansial dalam pendidikan bagi siswa.

Dengan bantuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, tanpa terhalang oleh masalah keuangan.

Dukungan pendidikan yang diberikan mencakup kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Berikut Rincian Gratifikasi dan Suap yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej!

Tujuannya adalah memastikan mereka mendapat akses pendidikan yang berkualitas hingga jenjang menengah. Program ini juga bertujuan mencegah putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan.

Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus mengusulkan nama mereka melalui lembaga pendidikan atau sekolah.

Proses pengajuan melibatkan penyediaan dokumen penting seperti rapor, NIK, NISN, KTP orang tua/wali, dan Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.

Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023

Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Prosesnya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.

Rincian Bantuan PIP

Setiap jenjang pendidikan mendapatkan bantuan dan memiliki pembagian yang disesuaikan dengan semester dan kelas siswa.

  1. SD/Sederajat: Rp450 ribu per tahun. Pembagian khusus untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil adalah Rp225 ribu.
  2. SMP/Sederajat: Rp750 ribu per tahun, dengan pembagian khusus untuk siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil sebesar Rp375 ribu.
  3. SMA/Sederajat: Rp1 juta per tahun. Siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil menerima Rp500 ribu.

Baca Juga: Tingkah Para Caleg: Ada yang Ditangkap Nyabu, Ada yang Jadi Maling, Ada Juga Dilaporkan ke Polisi

Cara cek penerima pip Kemdikbud

Untuk mengecek penerima bantuan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
  3. Lakukan proses verifikasi keamanan yang disediakan di situs tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x