Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Siswa SD, SMP, SMA Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

Kompas.tv - 8 November 2023, 12:18 WIB
cara-cek-siswa-sd-smp-sma-penerima-bantuan-pip-kemdikbud-di-pip-kemdikbud-go-id
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemdikbud) menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang untuk memastikan setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan yang memadai. 

Dengan pendekatan yang diprioritaskan, Kemdikbud telah mengatur pencairan bantuan PIP untuk November 2023 secara bertahap, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.

Baca Juga: Info Cek Siswa yang Menerima Bantuan PIP November 2023 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

Mekanisme penyaluran yang terorganisir memastikan agar dana bantuan sampai ke penerima secara efisien.

Bantuan diberikan berbeda-beda tiap jenjang pendidikan. Tertinggi adalah SMA/sederajat dengan Rp1 juta per tahun. Sementara kelas XII semester genap dan kelas X menerima Rp500 ribu per tahun.

Panduan Cek Status Penerima PIP via HP

Bagi siswa dan orang tua yang ingin memeriksa status pencairan PIP, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Kunjungi pip.kemdikbud.go.id untuk memulai pengecekan.
  2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
  3. Selesaikan persamaan sederhana untuk verifikasi keamanan dan klik "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud Bulan November 2023 Kapan Cair? Cek Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Besaran Bantuan Finansial Berdasarkan Jenjang Pendidikan

PIP menyediakan bantuan finansial yang disesuaikan untuk setiap jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. SD/sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun.
    • Siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil: Rp225 ribu per tahun.
  2. SMP/sederajat: Diberikan bantuan sejumlah Rp750 ribu per tahun.
    • Siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil: Rp375 ribu per tahun.
  3. SMA/sederajat: Mendapat alokasi bantuan Rp1 juta per tahun.
    • Siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil: Rp500 ribu per tahun.

Baca Juga: Link Daftar Siswa Penerima PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA November 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id

Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan keluarga, mencegah putus sekolah, dan mempromosikan akses pendidikan yang lebih luas dan berkualitas bagi siswa di Indonesia.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x