Kompas TV otomotif otonews

Mudah dan Efisien, Berikut Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

Kompas.tv - 3 November 2023, 08:05 WIB
mudah-dan-efisien-berikut-cara-memperpanjang-stnk-atas-nama-orang-lain-secara-online
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, memperpanjang STNK untuk kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Selain untuk memperpanjang STNK milik sendiri, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online pun bisa dibilang mudah dan cukup efisien. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara memperpanjang STNK astas nama orang lain secara online.

Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online

Sebelum membahas bagaimana cara memperpanjang STNK secara online, harus dipersiapkan lebih dulu apa saja dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bisa Tanpa Kartu Debit, Begini Cara Tarik Tunai DANA dan GoPay di ATM BCA

Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • E-KTP.
  • Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.

Berikut cara mendaftar di aplikasi SIGNAL:

  • Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  • Buka SIGNAL
  • Klik "Daftar di sini"
  • Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
  • Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
  • Pilih menu yang dibutuhkan.

Setelah proses di atas sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.

Berikut langkah dan cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dikutip dari indonesia.go.id.

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  • Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Klik salah satu bank yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Transfer Chat WhatsApp dari Android ke iPhone dan Sebaliknya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x