Kompas TV otomotif otonews

Cara Ikut Lelang Kemenkeu Terbaru, Ada Mobil Mulai Harga Rp29,8 Juta!

Kompas.tv - 18 Oktober 2023, 07:20 WIB
cara-ikut-lelang-kemenkeu-terbaru-ada-mobil-mulai-harga-rp29-8-juta
Salah satu mobil yang akan dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada akhir Oktober 2023. (Sumber: Tangkapan layar akun Instagram DJKN Kemenkeu)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara (DJKN) kembali menggelar acara lelang. Kali ini, DJKN melelang sejumlah mobil dengan harga mulai Rp29 juta. 

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @ditjenkn, Senin (16/10/2023).

"Betul. Lelang dilakukan secara online," kata Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo, Selasa (17/10/2023), dikutip dari Kompas.com. 

"Ini lelang noneksekusi wajib. Dapat dilakukan di mana pun," sambung dia.

Baca Juga: PS 5 sampai Apple Watch, Ini Daftar Barang, Cara Ikut, dan Syarat Ketentuan Lelang Kemenkeu

Cara Ikut Lelang Mobil Kemenku

Dilansir laman DJKN Kemenkeu, berikut cara mengikuti lelang mobil Kemenkeu secara online:

  • Kunjungi situs lelang.go.id
  • Buat akun jika belum memiliki akun
  • Lengkapi data diri dan email lalu lakukan aktivasi
  • Masuk menggunakan alamat email dan password yang sudah didaftarkan
  • Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank
  • Cari objek lelang pada kolom pencarian
  • Selanjutnya, pilih objek lelang lalu klik "Ikut Lelang" dan lengkapi data yang dibutuhkan
  • Setorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah yang ditentukan
  • Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, teller, internet banking, dan SMS banking
  • Lakukan penawaran lelang pada batas waktu yang ditetapkan
  • Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga: Kemenkeu Lelang PS 5 Sampai Rumah di Jakarta Selatan

Daftar Mobil yang Dilelang DJKN Kemenkeu

1. Mobil Nissan Serena

  • Pemohon lelang: Kemendikbudristek
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Jakarta I
  • Nilai limit: Rp60.125.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2011, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp30.082.000 maksimal pada 18 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 19 Oktober 2023.

2. Mobil Isuzu TBR

  • Pemohon lelang: Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat
  • Penyelenggara Lelang: Jakarta IV
  • Nilai limit: Rp29.784.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2009, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Peserta yang ingin mengikuti lelang mobil Isuzu TBR ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp14.892.000 maksimal pada 23 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Sejumlah Produsen Tertarik Ikut Lelang 500.000 Rice Cooker yang akan Digelar Pemerintah

3. Mobil Mazda 2.1.5.1

  • Pemohon lelang: Kejaksaan Agung
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Bandung
  • Nilai limit: Rp55.100.000
  • Kondisi mobil: berwarna silver metalik tahun 2010, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa STNK.

Peserta yang ingin mengikuti lelang mobil Mazda ini dapat menyetor uang jaminan lelang Rp17.000.000 paling lambat pada 26 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.

4. Mobil Hyundai Grand Avega

  • Pemohon Lelang: Ditjen Pajak
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Bekasi
  • Nilai limit: Rp62.000.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2012, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Untuk mengikuti lelang ini, peserta wajib menyetor uang jaminan lelang Rp12,4 juta paling lambat pada 26 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x