Kompas TV otomotif otonews

Catat, Begini Cara Lolos Uji Emisi, Salah Satunya Tidak Boleh Gunakan Knalpot Brong

Kompas.tv - 3 September 2023, 13:00 WIB
catat-begini-cara-lolos-uji-emisi-salah-satunya-tidak-boleh-gunakan-knalpot-brong
Masyarakat pemilik kendaraan menjalani uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenai sanksi tilang. (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023. 

Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Lalu bagaimana caranya agar lolos uji emisi tanpa ditilang?

Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, mengeklaim bahwa motor dalam kondisi standar pabrik pasti akan lolos uji emisi.

"Salah satu syarat supaya lulus uji emisi adalah dengan melakukan perawatan atau servis rutin," ujar Ribut, Jumat (1/9/2023). 

Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun

"Karena dengan melakukan servis rutin, maka kondisi motor terkait pembakaran akan lebih sempurna dan tidak menimbulkan polusi. Begitu juga sebaliknya, jika tidak melakukan servis, maka kondisi motor jauh lebih berpolusi dan bahkan boros," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, hindari pemakaian knalpot brong. Hal ini dikarenakan knalpot aftermarket tidak memiliki fitur catalytic converter yang berfungsi mengurangi emisi gas buang seperti pada knalpot standar.


Kemudian, penting juga bagi pemilik motor untuk menggunakan bahan bakar yang tepat sesuai dengan spesifikasi pabrikan, termasuk menggganti komponen yang berpengaruh terhadap hasil pembakaran motor, terutama bila sudah habis masa pemakaian, seperti busi dan filter udara.

Sebagai informasi, ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. 

Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

"Menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan yang sesuai dengan rasio kompresi mesin juga jadi cara untuk lulus uji emisi," kata Ribut.

Baca Juga: Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas

 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x