Kompas TV otomotif news

Catat! Syarat Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi, Kapan Mulai Berlaku?

Kompas.tv - 18 Juni 2023, 08:40 WIB
catat-syarat-baru-bikin-sim-wajib-punya-sertifikat-pelatihan-mengemudi-kapan-mulai-berlaku
Ilustrasi ujian praktik SIM C. Aturan baru bikin SIM harus melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi (Sumber: Tribratanews.polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru, syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan surat pelatihan mengemudi.

Aturan baru bikin SIM itu diterbitkan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM itu sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. Salah satu isi pasalnya, yaitu harus masyarakat harus melampirkan sertifikat mengemudi saat akan membuat SIM baru.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora.

Ia mengatakan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi bakal menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Baca Juga: Arahan Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama

“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujar Kombes Tora, Kamis (15/6/2023).

Bagaimana jika belajar mengemudi sendiri?

Kombes Tora mengatakan, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, ada mekanismenya sendiri.

Masih di pasal yang sama, kata dia, bagi masyarakat yang belajar mengemudi sendiri tetap wajib melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” terangnya.


Kapan aturan baru bikin SIM ini berlaku?

Kombes Tora menjelaskan pemberlakuan aturan bikin SIM baru yang harus melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi masih akan diumumkan lebih lanjut.

Baca Juga: Syarat Usia Bikin SIM A, B, C, D Terbaru 2022 dan Biayanya

“Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucap Tora, dikutip dari Kompas.com.

Ketika ditanya apakah aturan ini akan efektif berlaku pada tahun 2023, ia belum bisa memastikan, karena persiapannya dilakukan lintas direktorat.

“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” tandas Kombes Tora. 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x