Kompas TV otomotif news

Ingat, Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 09:30 WIB
ingat-belok-tanpa-menyalakan-lampu-sein-saat-berkendara-bisa-kena-denda-rp250-ribu
Ilustrasi Lampu Sein. Berbelok tanpa menyalakan lampu isyarat berbelok atau sein dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berbelok tanpa menyalakan lampu sein dapat mengakibatkan kecelakaan dan merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Itulah sebabnya mengapa pengetahuan berlalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam berkendara, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga: Masih Belok Kiri Langsung saat Lampu Lalulintas Menyala Merah? Ini Aturan Terbarunya

Menyalakan lampu sein bukan hanya saat akan berbelok, tetapi juga saat hendak berpindah jalur dan berbalik arah.

Berbelok tanpa menyalakan lampu isyarat berbelok atau sein dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.

Aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu sein tertusng dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," tulis ayat (1) aturan itu.

Sedangkan pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa: “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”

Bagi pengendara atau pengemudi yang tidak menyalakan lampu sein saat akan berbelok juga akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Aturan mengenai sanksi tersebut tercantum dalam undang-undang yang sama pada Pasal 294.

Baca Juga: Satuan Lantas Polres Sorong Tingkatkan Tertib BerLalulintas Pada Sejumlah Kendaraan

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa kena denda sebesar Rp 250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x