Kompas TV olahraga sepak bola

Kata Erick Thohir soal Batalnya Proses Naturalisasi Justin Hubner

Kompas.tv - 20 April 2023, 19:20 WIB
kata-erick-thohir-soal-batalnya-proses-naturalisasi-justin-hubner
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali (kiri). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/aa)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengaku telah merelakan dihentikannya proses naturalisasi Justin Hubner. 

Justin merupakan salah satu dari tiga pemain yang menjalani proses naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dua pemain lainnya adalah Rafael Struick dan Ivar Jenner. 

Namun, PSSI menghentikan proses naturalisasi Justin. Alasannya, ada permintaan dari pihak pesepak bola tersebut yang tidak dapat dipenuhi oleh PSSI. 

Baca Juga: Selangkah Lagi Ivar Jenner dan Rafael Struick Jadi WNI, PSSI: Kita Pengen Mereka Tetap Main di Eropa

“Proses naturalisasi sudah jalan, sudah disepakati juga jadi kurang apa. Kita PSSI mendorong naturalisasi secara proses hukum,” kata Erick di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2023), dikutip dari Tribunnews.

"Sekarang proses selanjutnya akan diberikan ke Presiden."

“Kalau tiba-tiba ada individu berubah pikiran saya tidak bisa larang dong. Mungkin ada pemikiran karena U-20 tidak jadi, sudah dipanggil Timnas Belanda atau mungkin ada aturan yang dia tidak setuju di Indonesia,” terangnya.

Adapun naturalisasi Rafael Struick dan Ivar Jenner tetap dilanjutkan. Dua pemain tersebut sejatinya diproyeksikan memperkuat Timnas U20 Indonesia di Piala Dunia U20 2023. 

Namun, lantaran Piala Dunia U20 2023 batal digelar di Indonesia, Rafael dan Ivar berkemungkinan akan diplot untuk masuk ke Timnas Indonesia senior.

Untuk diketahui, Rafael memperkuat tim Liga Belanda ADO Den Haag, sedangkan Ivar terikat kontrak dengan FC Utrecht.

Baca Juga: Alasan PSSI Hentikan Proses Naturalisasi Justin Hubner: Ada Permintaan yang Tak Bisa Dipenuhi

Saat ini, proses naturalisasi Rafael dan Ivar untuk menjadi WNI telah sampai di Sekretariat Negara (Setneg). 

Langkah selanjutnya adalah menunggu Presiden mengeluarkan surat keputusan (Keppres) dan pengambilan sumpah menjadi WNI.


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x