Kompas TV nasional hukum

Selain Pelanggar Lalu Lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini Disiplinkan Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 23 Juli 2020, 08:17 WIB
selain-pelanggar-lalu-lintas-operasi-patuh-jaya-2020-mulai-hari-ini-disiplinkan-protokol-kesehatan
Ilustrasi salah satu titik check point penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Tangerang Selatan, Banten (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dimulai hari ini, Kamis (23/7/2020), Operasi Patuh Jaya 2020 menyasar pelanggar protokol kesehatan.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. 

Baca Juga: Walikota Minta Dibuat Payung Hukum Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan

Salah satu contoh pelanggaran protokol kesehatan itu misalnya anda tak menggunakan masker saat berkendaraan.

Maka polisi lalu lintas tak segan-segan akan mendisiplinkannya bersama Satpol PP untuk memberikan teguran peringatan bahkan sanksi dan denda.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, selain menindak pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi untuk Operasi Patuh Jaya 2020 ini sebenarnya tujuannya ada dua. Tujuan pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Keluarga Jenazah Pukul Gugus Tugas, Tidak Terima Pemakaman Protokol Corona

Fahri menjelaskan, dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada pelanggar, petugas Polda Metro Jaya akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. 

"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu," ujarnya.

Terkait sanksi denda maupun kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, Fahri mengatakan ranah penegakan hukum adalah milik Satpol PP DKI Jakarta. 

"Tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB, itu ada sendiri ya. Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri," tutur Fahri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x