Kompas TV nasional kriminal

Bareskrim dan Propam Mabes Polri Dalami Aliran Dana Terkait Kaburnya Djoko Tjandra

Kompas.tv - 20 Juli 2020, 10:41 WIB
bareskrim-dan-propam-mabes-polri-dalami-aliran-dana-terkait-kaburnya-djoko-tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjelaskan prose penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bareskrim kini tengah mendalami dugaan aliran dana ke berbagai pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Seberapa Jauh Polri Akan Bersih-bersih?

Kepada awak media, Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, “Untuk aliran dana sedang kita dalami,” ujarnya, Minggu (19/7/2020).

Menurut Sigit, Bareskrim juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra tersebut.

Namun, Sigit enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan. 

Guna mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, maka ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim plus dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Sigit melanjutkan, dari temuan sementara, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

Prasetijo merupakan anggota Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. 

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” kata Sigit.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” imbuhnya. 

Baca Juga: Keberadaan Djoko Diketahui, Kejagung: Diplomasi Dilakukan untuk Bawa Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo pun diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP. 

Adapun Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. 

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. 

Tak menutup kemungkinan, pasal tersebut dapat diterapkan kepada pihak lain yang diduga membantu kaburnya Djoko Tjandra.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x