Kompas TV nasional hukum

Pelempar Batu ke Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 16:16 WIB
pelempar-batu-ke-polisi-ditetapkan-sebagai-tersangka
Pantauan udara demo RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/7). (Sumber: Screenshot)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan satu dari 20 orang yang ditangkap sebagai tersangka kericuhan aksi demonstrasi soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Kamis 16 Juli lalu.

"Untuk sementara satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Yusri menjelaskan, orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melempar batu ke salah satu anggota polisi yang bertugas.

Namun, Yusri belum mau menyebutkan identitas pendemo yang menjadi tersangka itu. "Belum tahu, yang mana dari 20 orang. Karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran," ucapnya.

Kericuhan terjadi saat massa mahasiswa dan buruh menuntut pencabutan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Program Legislasi Nasional serta penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Massa terlihat melemparkan batu dan botol-botol ke arah aparat. Polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata.

Sekelompok pemuda itu kemudian berlari ke arah jembatan di Jalan Gerbang Pemuda Senayan. Polisi kemudian mengejar dan menangkapi mereka.

Polisi menyebut sebanyak 20 orang ditangkap. "Iya dari 20 tersebut hampir rata-rata adalah pelajar. Ada juga orang pengangguran sebagian besar," kata Yusri.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui tujuan para pelajar berada di tengah unjuk rasa. "Apa mereka ini provokator, atau ada yang menunggangi ini masih didalami," katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x