Kompas TV nasional politik

Jokowi Tunjuk 5 Anggota Pansel Ombudsman, Chandra Hamzah Jadi Ketua

Kompas.tv - 17 Juli 2020, 18:36 WIB
jokowi-tunjuk-5-anggota-pansel-ombudsman-chandra-hamzah-jadi-ketua
Chandra Hamzah (Sumber: Capture KOMPAS.TV )
Penulis : Ninuk Bunski

 

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Presiden Joko Widodo menunjuk lima anggota panitia seleksi calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/P tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020, Pansel calon anggota Ombudsman diketuai Chandra Hamzah. 

Selain menujuk Chandra Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK. Presiden Jokowi juga menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan M Yusuf Ateh ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Kemudian tiga lainnya yaitu Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dosen FISIP Universitas Indonesia Francisia Saveria Sika Ery Seda, dan Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin. 

Chandra Hamzah menjelaskan pendaftaran calon anggota Ombudsman diumumkan di website Kemensetneg, www.setneg.go.id, pada 17 Juli 2020. Selanjutnya, pendaftaran dibuka pada 27 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020.

“Artinya, ada kesempatan waktu 10 hari untuk WNI yang terpanggil untuk mempersiapkan diri, menyiapkan bahan kelengkapan administratifnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Ombudsman," kata Chandra Hamzah kepada wartawan di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020).

Chandra mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Ombudsman. Dengan harapan, sambung Chandra, masyarakat bisa ikut memperbaiki pelayanan publik dengan menjadi anggota Ombudsman.

“Ini adalah salah satu cara untuk berperan serta memperbaiki layanan publik di negara ini. Karena Ombudsman sendiri bergerak dalam ruang lingkup layanan publik berdasarkan UU Layanan Publik,” ujar dia.

Chandra menuturkan nantinya pansel akan memilih 18 calon anggota Ombudsman dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. 

“Sebanyak 18 orang calon anggota Ombudsman (diserahkan) kepada Presiden untuk kemudian Presiden menyampaikannya kepada DPR," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x