Kompas TV nasional hukum

Ekstradisi Maria Pauline Dihalangi Negara di Eropa dan Dibumbui Godaan Suap

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 12:29 WIB
ekstradisi-maria-pauline-dihalangi-negara-di-eropa-dan-dibumbui-godaan-suap
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya mengekstradisi tersangka pembobol Bank Nasional Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Tanah Air dibumbui berbagai macam gangguan untuk menggagalkan.

Berbagai macam gangguan tersebut di antara adanya salah satu negara di Eropa yang berupaya menggagalkan ekstradisi.

Hal itu diungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020).

Yasonna tidak menyebut secara spesifik negara yang disebutnya berupaya menggagalkan buronan 17 tahun ini. Yasonna hanya mengatakan salah satu negara Eropa berupaya menggagalkan ekstradisi Maria dari Serbia.

"Ada negara Eropa yang mencoba melakukan diplomasi-diplomasi agar beliau tidak diesktradisi ke Indonesia," ungkap Yasonna.

Meski tidak menyebut, namun bisa diduga negara yang mencoba menghalangi upaya ekstradisi ini adalah Belanda. Karena diketahui, Maria Pauline Lumowa berkewarganegaraan Belanda setelah buron dari Indonesia sejak 17 tahun lalu.

Tidak hanya itu, upaya penggagalan ektradisi juga dilakukan oleh kuasa hukum Maria Pauline. Upayanya yaitu percobaan suap.

"Ada pengacara beliau (Maria Pauline) yang mencoba melakukan upaya-upaya hukum juga, semacam melakukan suap," ungkap Yasonna.

Upaya suap itu dilakukan pengacara Maria Pauline terhadap pejabat-pejabat di Serbia. Namun pemerintah Serbia berkomitmen untuk mengektradisi Maria ke Indonesia.

Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada tanggal 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia berdasarkan Red Notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Permintaan ekstradisi kemudian dikirim Pemerintah RI kepada Pemerintah Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHUAH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri Kehakiman Serbia.

Kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.

Setelah dua surat permintaan dilayangkan, Pemerintah Indonesia juga melakukan pendekatan “high level”. Akhirnya, Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x