Kompas TV nasional hukum

Putri Sulung John Kei Ungkap Keretakan Ayahnya dan Nus Kei

Kompas.tv - 26 Juni 2020, 22:47 WIB
putri-sulung-john-kei-ungkap-keretakan-ayahnya-dan-nus-kei
Putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra (tengah) didampingi oleh kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto (kiri), saat menjenguk John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020). (Sumber: ANTARA/Fianda Rassat)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Putri sulung John Kei, Melan Refra mengakui hubungan Ayah dan kakeknya Agrapinus Rumatora alias Nus Kei renggang.

Kerengangan hubungan keluarga itu terjadi dua hingga tiga tahun saat John Kei berada di Nusa Kambangan.

"Entah kenapa, saya kurang paham masalah orang tua, Papa dan Opa Nus. Tetapi saya merasa sudah melonggar semenjak sekitar 2 atau 3 tahun di Nusa Kambangan," ujar Melan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Datang Ke Polda Metro, Putri Sulung John Kei Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Meski renggang, Melan tetap berkunjung ke rumah Nus Kei di Bintara Bekasi. Ia tak mau ambil pusing mengenai masalah yang membuat sang ayah menyerang pamannya sendiri.

Termasuk urusan pembagian uang penjualan tanah yang berujung John Kei dan anak buahnya menyerang rumah Nus Kei.

Menurut Melan, selama di rumah John Kei tidak pernah membahas urusannya dengan Nus Kei.

"Yang saya tahu Papa sama Opa Nus menjauh. Untuk (masalah pembagian penjualan tanah) tidak pernah dibicarakan di rumah," ujar Melan Refra.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Anak Buah John Kei yang Jadi DPO, 7 Lainnya Kini dalam Pengejaran

John Kei bersama 24 anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).

Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia.

Anak buah John Kei juga melakukan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.

Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Baca Juga: Polisi: John Kei Gelar Pertemuan Beberapa Kali dengan Anak Buah untuk Atur Penyerangan

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x