Kompas TV nasional berita kompas tv

Saat Penggerebekan, 20 Orang Menghalangi Polisi untuk Membawa John Kei

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 05:55 WIB
saat-penggerebekan-20-orang-menghalangi-polisi-untuk-membawa-john-kei
Potongan video suasana pengerebekan rumah di komplek Tytyan Indah Utama 10, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Tim Polda Metro Jaya mengamankan John Refra Kei atau John Kei dan 24 orang dalam pengerebekan rumah di Tytyan Indah 10, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam.

Pengerebekan yang berlangsung pada pukul 22.00 WIB ini terkait dengan kasus penyerangan rumah Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City, Tanggerang, serta kasus penganiayaan di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat Minggu siang. Korban diketahui berinisial YCR (46).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi di Green Lake City dan Duri Kosambi diketahui mengarah pada kelompok John Kei.

Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Kelompok John Kei Saat Polisi Lakukan Penggerebekan

Hal ini jugalah yang membuat tim dari Polda Metro Jaya melakuakan pengerebekan dan pengeledahan rumah di Tytyan Indah Bekasi yang diduga ditempati kelompok John Kei.

Yusri menambahkan saat pengerebekan, 24 orang yang diamankan tersebut berupaya menghalangi petugas saat ingin mengamankan John Kei. Alhasil, 24 orang tersebut diamankan bersama John Kei.

Saat ini, sambung Yusri, seluruhnya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Awalnya kita mengamankan 2 orang inisial C dan JK,” ujar Yusri saat dihubungi KompasTV, Minggu Malam.

Baca Juga: Polisi Sita Puluhan Senjata Tajam Bukti Kekerasan Kelompok John Kei

Selan mengamankan terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan, tim Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti senjata tajam, mulai dari tombak, samurai, parang dan golok dari lokasi pengerebekan.

“Ada 20 tombak dan senjata tajam lainnya dan barang bukti yang lain,” ujar Yusri.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x