Kompas TV nasional berita kompas tv

Presiden Jokowi Lantik Syarifuddin Sebagai Ketua MA, Manahan M.P. Sitompul Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.tv - 30 April 2020, 14:02 WIB
presiden-jokowi-lantik-syarifuddin-sebagai-ketua-ma-manahan-m-p-sitompul-jadi-hakim-konstitusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).

Jokowi mengangkat dan mengambil sumpah Syarifuddin dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip dari rilis tertulis Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Jokowi Malah Langsung Datangi Rumah Warga untuk Berbagi Paket Sembako

Pengangkatan Syarifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung. 

Syarifuddin terpilih menjadi Ketua MA setelah meraih 32 suara hakim agung (unggul 18 suara) di dalam sidang paripurna khusus yang beragenda utama pemilihan Ketua Mahkamah Agung Senin, (6/4/2020) dengan menerapkan protokol Kesehatan pula.

Syarifuddin akan menjalankan tugas sebagai Ketua MA untuk periode 2020-2025 menggantikan Ketua MA sebelumnya, Hatta Ali, yang memasuki masa pensiun.

Selepas pengangkatan Ketua MA, Presiden Jokowi juga mengangkat kembali Manahan M.P. Sitompul sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung. 

Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan pertama Manahan berakhir pada 28 April 2020, setelah sebelumnya diangkat dan diambil sumpah di hadapan Presiden pada 28 April 2015 lalu.

Baca Juga: Istana Jawab Mengapa Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako Langsung ke Rumah Warga

Manahan M.P. Sitompul memenuhi syarat untuk ditetapkan pengangkatannya kembali dalam jabatan Hakim Konstitusi sehingga kembali diusulkan oleh Mahkamah Agung pada 7 April 2020.

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan terbatas yang menyaksikan pelantikan pihak terkait secara bergantian dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi untuk kemudian diikuti oleh para undangan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x