Kompas TV nasional berita kompas tv

Kartu Prakerja 2020 Segera Dirilis, Bagaimana Cara Daftarnya?

Kompas.tv - 2 April 2020, 17:42 WIB
kartu-prakerja-2020-segera-dirilis-bagaimana-cara-daftarnya
Ilustrasi: Kartu Prakerja. (Sumber: prakerja.go.id)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mempercepat realisasi Kartu Prakerja 2020 secara nasional. Kartu yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun bakal dirilis dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan sekaligus untuk mengatasi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19).

Dilansir dari Kompas.com, Kartu Prakerja diuji coba terlebih dahulu di 3 daerah, yakni Batam, Manado, dan Bali.

Baca Juga: [DIALOG] "Gaji" di Kartu Prakerja, Kartu Sakti Ala Jokowi?

Kabar terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran Program Kartu Prakerja dari semula Rp 10 triliun, menjadi Rp 20 triliun.

Nilai manfaat yang diterima peserta juga akan meningkat. Masing-masing bakal mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.

Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Baca Juga: Ini Strategi Jokowi Untuk Antisipasi Mudik Lebaran

Cara Daftar Kartu Prakerja

Syarat penerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Dalam tahapan ini, peserta perlu melakukan penginputan data dan seleksi online.

Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.

Untuk pendaftaran peserta Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibuka pada awal April (daftar Kartu Pra Kerja).

Baca Juga: PT KAI Menutup 10 Perjalanan Kereta Jakarta-Surabaya

Tujuan percepatan program Kartu Prakerja dilakukan untuk meningkatkan daya beli yang menyasar para pekerja korban PHK, pekerja yang mengalami penurunan pendapatan, maupun mereka yang belum mendapatkan pekerjaan (pencari kerja).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x