Mulai 1 April 2017, pemerintah daerah akan menerbitkan aturan baru, yakni revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, terkait tarif batas atas dan bawah pada taksi berbasis aplikasi "online". Polemik pun bergulir, baik dari penyedia jasa transportasi konvensional hingga penyedia taksi "online"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.