Kompas TV nasional berita kompas tv

Jaringan Aktivis Indonesia: Andre Rosiade Bisa Dipidana

Kompas.tv - 10 Februari 2020, 15:19 WIB
jaringan-aktivis-indonesia-andre-rosiade-bisa-dipidana
Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung (Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPASTV - Jaringan Aktivis Indonesia atau Jarak Indonesia hari ini (10/2/2020) melaporkan anggota DPR RI Andre Rosiade terkait dugaan keterlibatannya dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.

Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung menyebut Andre Rosiade dapat dipidanakan karena melanggar sejumlah pasal.

Baca Juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggrebekan PSK di Padang

Anggota DPR RI Andre Rosiade Senin (10/2/2020) dilaporkan oleh Jaringan Aktivis Indonesia ke Bareskrim. 

Pelaporan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam menjebak tersangka N di Hotel Kryad Kota Padang.

Tidak hanya itu, Ketua DPP Jarak Indonesia Donny Manurung rencananya akan melaporkan Andre serta asistennya, Bimo karena diduga ikut melakukan tindak pidana prostitusi melalui upaya penjebakan. 

Setelah ke Bareskrim, pihak pelapor juga berencana akan melaporkan Andre ke MKD terkait pelanggaran etika.

Baca Juga: MKD DPR Harus Transparan Usut Kasus Gerebek PSK yang Libatkan Andre Rosiade




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x